Jumat, 15 Maret 2013

Hadis Pada Masa Nabi



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Pada hakikatnya Hadis mengandung makna sebagai sesuatu yang memberi penjelas dari ayat ayat al-Quran yang masih bersifat global, hadis juga merupakan pedoman yang mampu menghantarkan orang menuju atau mememukan sesuatu yang dia inginkan.di dalam hadis  terdapat upaya  Ijtihad  untuk menemukan hukum islam dari berbagai sumber oleh karena itu disusunlah sebuah dasar yang menjadi titik tumpu kita dalam berpegang teguh yaitu : Al-Qur’an dan hadis dikarnakan keduanya dasar lahirnya tuntunan islam . hadis  merupakan petunjuk sebagai penguat al-Qur’an.
.

Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hadis
2.      Apa yang Perbedaan Hadis dengan Al-Quran
3.      Apa yang fungsi Hadis terhadap Al-Quran

Tujuan Penelitian
1.      Penelitian ini diharapkan memudahkan para pembaca untuk memahami apa itu Hadis,
2.      Penilitian ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui secara detail fungsi dari Hadis serta kedudukan hadis di dalam Al-Quran 


  
BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Hadis
Hadis menurut bahasa berarti baru, hadis juga secara bahasa berarti sesuatu yang dibicarakan. Hadis menurut istilah segala sesuatu yang disandarkan kepada para Nabi baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan atau sifat[1]. seluruh umat Islam telah sepakat bahwa Hadis Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam al-Quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti al-Qur’an. Karena tanpa keduanya orang islam tidak mungkin dapat memahami islam secara mendalam. Seorang mujahid dan seorang alim tidak diperbolehkan hanya mengambil dari salah satu dari keduanya.
Banyak ayat al Quran dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum Islam selain al Quran yang wajib diikuti, baik dalam bentuk. Hadis juga merupakan tingkah laku Rasulullah baik berupa perkataan perbuatan dan ketetapan atau takdir  .
            Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut[2]:

1.      Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
2.      Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
3.      Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
4.      Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau

            Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih (kuat), yaitu:
1.      Rawinya bersifat adil
2.      Sempurna ingatan
3.      Sanadnya tidak terputus
4.      Hadits itu tidak berilat, dan
5.      Hadits itu tidak janggal

Perbedaan Hadis dengan Al-Quran[3]
1.      Al-Qur’an merupakan mukjizak Nabi Muhammad SAW sedangkan hadis bukan merupakan mukjizat Nabi walaupun hadis qudsi
2.      Al –Qur’an terpelihara dari berbagai kekurangan dan pendistorsikan tanpa orang orang jahil (QS. Al-Hajr(15): 9) sedangkan hadis tidak terpelihara seperti Al-Qur’an, namun hubungan keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain maka terpeliharanya al-quran terpeliharanya pula hadis
3.      Seluruh Al-Qur’an diriwatkan secara mutawatir sedangkan hadis tidak seluruhnya diriwatkan secara mutawatir, sebab kebanyakan dari hadis diriwatkan secara ahad (individu)
4.      Keberadaan Al-Qur’an bersifat qath’i al-wurud (pasti atau mutlaq) sedangkan hadis bersifat zhanna al-wurud (relatif keberadaannya)
5.      Kewahyuan Al-Qur’an disebut dengan wahyu mathuw (wahyu yang dibacakan) sedangkan kewahyuan hadis disebut kewahyuan   ghayr wathuw (wahyu yang tidak dibacakan)
6.      Membaca Al-Qur’an dinilai senagai ibadah dan mendapat pahala 10 kebaikan setiap hurupnya, sedangkan hadis tidak.
 Kedudukan Hadis Dalam Ajaran Islam[4] :
1.      Hadis merupakan sumber hukum islam
            Kedudukan hadis dalam agama islam sebagai sumber hukum sebab para ulama juga telah berkonsesus dalam hukum islam dalam Al-Qur’an dan sunah, hal ini dapat dimaklumi karena dalam beberapa alasan sebagai berikut ;
a.       Fungsi sunah sebagai penjelas  
b.      Mayoritas sunah relatif kebenarannya
2.      Dalil dalil kehujatan hadis
2.1.Dalil Al-Qur’an
a.       Konsekuensi iman kepada allah adalah taat kepadanya sebagaimana firman allah dalam surah al Imran ayat 179:


            karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, Maka bagimu pahala yang besar.

b.      Perintah beriman kepada rasul dibarengi dengan beriman kepada allah sebagaimana firman allah dalam surah an-Nisa :136

 
            Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya.
c.       Kewajiban taat kepada rasul karena menyambut perintah allah sebagaimana dalam surah An-Nisa : 64

 
            Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah.
d.      Perintah taat kepada rasul bersama perintah taat kepada allah, sebagaimana dalam surah al imran :32
  
                Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
e.       Perintah taat kepada rasul secara khusus, sebagaimana dalam surah al- Hasyr:7
            apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. 

2.2.Dalil Hadis
            Hadis menjelaskan  bahwa seseorang tidak akan sesat apabila hidup berpegang teguh pada al-Qur’an dan sunah orang yang tidak berpegang teguh pada keduanya atau tidak mengikuti sunah berarti tersesat dan nabi tidak pernah memerintahkan kecuali yang diperintah allah dan siapa yang taat kepada nabi berarti ia taat juga kepada Allah.
2.3. Ijma para ulama
Dari ijma para ulama dapat diambil kesimpulan :
a.       Para ulama sepakat bahwa sunah sebagai hujah, semua umat islam menerima dan mengikuti
b.      Kehujatan sunah adalah sebagai mubayyin (penjelas) terhadap al – Quran, atau berdiri sendiri sebagai hujah untuk menambah hukum yang belum diterpkan oleh al-Qur’an
 
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an[5]
Fungsi hadis secara umum adalah untuk menjelaskan makna kandungan Al-Qur’an  yang sangat dalam dan global , sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nahl :44
š  
            dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikiran
            Hanya saja kemudian oleh para ulama diperinci ke berbagai bentuk penjelasan yang secara garis besar memiliki empat makna penjelas hadis terhadap Al-Qur’an yaitu sebagai berikut :
1.      Bayan Taqrir
 Posisi hadis sebagai penguat atau memperkuat al-Quran artinya hadis menjelaskan apa  yang telas dijelaskan oleh Al-Quran misalnya hadis tentang shalat, zhakat, puasa dan haji
2.      Bayan Tafsir
Hadis ini sebagai penjelas (tafsir) terhadap al-Quran dan fungsi inilah yang terbanyak pada umumnya  penjelasan yang diberikan ada 3 macam yaitu:
a.      Tafshil al-Mujmal (memperinci yang global)
                        Hadis yang memberi penjelasan tentang ayat ayat al-Quran yang masih bersifat umum atau global
b.      Takhshish Al-amm
                        Hadis mengkhususkan ayat ayat al-Quran yang umum, misalnya tentang waris dalam surah an-Nisa : 11

 Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.
c.       Taqyid Al-Muthlaq
                        Hadis yang membahas tentang kemutlaqan ayat ayat al-Quran artinya al-Quran keterangan secara mutlaq kemudian dibatasi dengan hadis muqayyad misal firman allah dalam surah Al-Maidah : 38

  
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

3.      Bayan naskhi
            Hadis yang mengganti hukum yang diterapkan di dalam al-Quran misalnya kewajiban wasiat yang diterangkan dalam surah Al-baqarah :180
  
            Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Ayat diatas yang di nasakh dengan hadis nabi
Yang mana arti dari hadis tersebut adalah :
            Sesungguhnya allah memberikan hak kepada setiap yang mempunyai hak hak dan tidak ada wasiat itu wajib bagi waris. (HR.An-Nasa’i)
4.      Bayan Tasyri’i
            Hadis yang menciptakan hukum syriat (tasyri) yang belum dijelaskan oleh al-Quran para ulama berpendapat tentang fungsi sunah sebagai dalil pada sesuatu hal yang tidak disebutkan di dalam Al-Quran. Kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa sunah berdiri sendiri sebagai dalil hukum dan yang lain berpendapat bahwa sunah menetapkan dalil yang terkandung .

Perkembangan Awal Penulisan Hadis
Sejarah awal penghimpunan hadis mengalami masa yang sangat panjang dibandingkan dengan al-quran yang hanya membutuhkan  waktu sekitar 15 tahunan sementara untuk penghimpunan dan pengkodifikasikan hadis membutuhkan waktu sekitar tiga abad[6]. Hal ini dianggap wajar karena Al-Quran pada masa Nabi sudah tercatat seluruhnya sekalipun sangat sederhana sekalipun dibukukan pada masa Abu Bakar dan penyempurnaannya dilakukan pada masa Khalifah Utsman bin affan. Sedangkan untuk penulisan hadis pada masa nabi Secara umum justru melarangnya. Dalam pengkodifikasikan dan pengumpulan hadis melibatkan banyak orang dan banyak mendapat permasalahan[7]
            Sedang yang dimaksud dengan periodisasi penghimpunan hadis adalah fase fase yang telah ditempuh dan dialami dalam sejarah pembinaan dan perkembangan hadis sejak masa rasulullah SAW sampai terwujudnya kitab kitab yang bayak kita jumpai sekarang ini . adapun fase fase tersebut adalah[8]:
1.      Fase pengumpulan dan penulisan hadis oleh para sahabat
2.      Fase pengumpulan dan penulisan hadis oleh para tabi’in di abad pertama Hijriah
3.      Fase pengumpulan dan penulisan hadis pada akhir abad pertama Hijriah dan awal abad kedua Hijriah
4.      Fase pengumpulan dan penulisan hadis pada abad ke dua
                                                                                                       
 Perkembangan penghimpunan dan pengkodifikasikan hadis[9] :
1.      Priode Nabi Muhammad SAW (13SH-11H)
            Nabi dalam melaksanakan tugasnya sebagai rasul berdakwah menyampaikan dan mengajarkan risalah Islamiah kepada umat sebagai sumber hadis menjadi figur sentral yang mendapatkan banyak perhatian sahabat. Segala aktivitasnya seperti perkataan, perbuatan, dan keputusan beliau diingat dan disampaikan kepada sahabat yang lain seban hadis dari beliau mengajarkan untuk menyampaikan apa yang dilihat dan di dengar dari rasulullah.
2.      Priode Sahabat (12-98 H )
Setelah Nabi Wafat para sahabat belum memikirkan penghimpunan dan pengkodifikasikan hadis dikarenakan banya problem yang timbul diantara para umat sehingga banyak dari mereka yang murtad dan banyak terjadi peperangan sehingga menyebabkan para para penghafal Quran banyak yang gugur.
Hukum kebolehan menulis hadis  terjadi secara berangsur angsur tercatat ada 6 orang diantara para sahabat yang tergolong banyak meriwayatkan hadi sebagai berikut[10] :
a.       Abu Huirairah meriwayatkan sebayak 5.374 buah hadis
b.      Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab meriwayatkan sebayak 2.635 buah hadis
c.       Anas bin Malik meriwayatkan sebayak 2.286 buah hadis
d.      Aisyah Ummi Al- Mukminin meriwayatkan sebayak 2.210 buah hadis
e.       Abdullah bin Abbas meriwayatkan sebayak 1.660 buah hadis
f.       Jabir bin Abdullah meriwayatkan sebayak 1.540 buah hadis
3.      Priode Tabi’in
4.      Priode Tabi’ Tbi’in
5.      Priode setelah Tabi’ Tabiin
  


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Hadis menurut bahasa berarti baru, hadis juga secara bahasa berarti sesuatu yang dibicarakan. Hadis menurut istilah segala sesuatu yang disandarkan kepada para Nabi baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan atau sifat. seluruh umat Islam telah sepakat bahwa Hadis Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam al-Quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti al-Qur’an

Kedudukan Hadis Dalam Ajaran Islam :
1.      Hadis merupakan sumber hukum islam
2.      Dalil dalil kehujatan hadis

Fungsi dari Hadis
1.      Bayan Taqrir
2.      Bayan Tafsir
3.      Bayan naskhi
4.      Bayan Tasyri’i




DAFTAR PUSTAKA

Khon, Abdul Majid,2012, Ulumul Qur’an,Jakarta: Amzah
Yuslem, Nawir, 2001, Ulumul Qur’an, Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya
Al-Qathathan, Syaikh Manna’a, 2012, Pengantar Studu Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Al-Kausar,



[1]Syaikh Manna’a Al-Qathathan, Pengantar Studu Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2012,Cet Ke-6, hlm.22.
[2] Syaikh Manna’a Al-Qathathan, hlm26.
[3] DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.15
[4] DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.25
[5] DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.18
[6] DR.Nawir Yuslem,MA, Ulumul Hadis, Jakarta: PT. Mutiara Sumber widya, 2001,Cet Ke-1, hlm.83
[7] DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.46
[8] DR.Nawir Yuslem,MA, Ulumul Hadis, Jakarta: PT. Mutiara Sumber widya, 2001,Cet Ke-1, hlm.84-85
[9] DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.46-47
[10] DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, hlm.55

0 komentar:

Posting Komentar