BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pada hakikatnya Hadis mengandung
makna sebagai sesuatu yang memberi penjelas dari ayat ayat al-Quran yang masih
bersifat global, hadis juga merupakan pedoman yang mampu menghantarkan orang
menuju atau mememukan sesuatu yang dia inginkan.di dalam hadis terdapat upaya Ijtihad untuk menemukan hukum islam dari berbagai
sumber oleh karena itu disusunlah sebuah dasar yang menjadi titik tumpu kita
dalam berpegang teguh yaitu : Al-Qur’an dan hadis dikarnakan keduanya dasar
lahirnya tuntunan islam . hadis merupakan petunjuk sebagai penguat al-Qur’an.
.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
Hadis
2.
Apa yang Perbedaan Hadis
dengan Al-Quran
3.
Apa yang fungsi Hadis
terhadap Al-Quran
Tujuan
Penelitian
1.
Penelitian
ini diharapkan memudahkan para pembaca untuk memahami apa itu Hadis,
2.
Penilitian ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui
secara detail fungsi dari Hadis serta kedudukan hadis di dalam Al-Quran
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hadis
Hadis menurut bahasa berarti baru, hadis juga
secara bahasa berarti sesuatu yang dibicarakan. Hadis menurut istilah segala
sesuatu yang disandarkan kepada para Nabi baik berupa ucapan, perbuatan,
penetapan atau sifat[1].
seluruh umat Islam telah sepakat bahwa Hadis Rasul merupakan sumber dan dasar
hukum Islam al-Quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadis sebagaimana
diwajibkan mengikuti al-Qur’an. Karena tanpa keduanya
orang islam tidak mungkin dapat memahami islam secara mendalam. Seorang mujahid
dan seorang alim tidak diperbolehkan hanya mengambil dari salah satu dari
keduanya.
Banyak ayat al Qur’an dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan
sumber hukum Islam selain al Qur’an yang wajib diikuti, baik dalam bentuk. Hadis juga merupakan tingkah laku Rasulullah
baik berupa perkataan perbuatan dan ketetapan atau takdir .
Hadits menurut sifatnya mempunyai
klasifikasi sebagai berikut[2]:
1. Hadits Shohih,
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya
bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud
adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu
hadits
2. Hadits Makbul,
adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai
Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
3. Hadits Hasan,
adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat
ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan
kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya
dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu
penting
4. Hadits Dhoif,
adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits
shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai
perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau
Adapun syarat-syarat suatu hadits
dikatakan hadits yang shohih (kuat), yaitu:
1. Rawinya bersifat
adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak
terputus
4. Hadits itu tidak
berilat, dan
5. Hadits itu tidak
janggal
Perbedaan Hadis dengan Al-Quran[3]
1. Al-Qur’an merupakan
mukjizak Nabi Muhammad SAW sedangkan hadis bukan merupakan mukjizat Nabi
walaupun hadis qudsi
2. Al –Qur’an
terpelihara dari berbagai kekurangan dan pendistorsikan tanpa orang orang jahil
(QS. Al-Hajr(15): 9) sedangkan hadis tidak terpelihara seperti Al-Qur’an, namun
hubungan keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain maka terpeliharanya
al-quran terpeliharanya pula hadis
3. Seluruh Al-Qur’an
diriwatkan secara mutawatir sedangkan hadis tidak seluruhnya diriwatkan
secara mutawatir, sebab kebanyakan dari hadis diriwatkan secara ahad (individu)
4. Keberadaan Al-Qur’an
bersifat qath’i al-wurud (pasti atau mutlaq) sedangkan hadis bersifat zhanna
al-wurud (relatif keberadaannya)
5. Kewahyuan Al-Qur’an
disebut dengan wahyu mathuw (wahyu yang dibacakan) sedangkan kewahyuan
hadis disebut kewahyuan ghayr wathuw (wahyu yang tidak dibacakan)
6. Membaca Al-Qur’an
dinilai senagai ibadah dan mendapat pahala 10 kebaikan setiap hurupnya,
sedangkan hadis tidak.
Kedudukan Hadis Dalam Ajaran Islam[4]
:
1. Hadis merupakan sumber hukum islam
Kedudukan
hadis dalam agama islam sebagai sumber hukum sebab para ulama juga telah berkonsesus
dalam hukum islam dalam Al-Qur’an dan sunah, hal ini dapat dimaklumi karena
dalam beberapa alasan sebagai berikut ;
a. Fungsi sunah sebagai penjelas
b. Mayoritas sunah relatif kebenarannya
2. Dalil dalil kehujatan hadis
2.1.Dalil Al-Qur’an
a. Konsekuensi iman kepada allah adalah
taat kepadanya sebagaimana firman allah dalam surah al Imran ayat 179:
karena
itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan
bertakwa, Maka bagimu pahala yang besar.
b. Perintah beriman kepada rasul dibarengi
dengan beriman kepada allah sebagaimana firman allah dalam surah an-Nisa :136
Wahai
orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan
kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah
turunkan sebelumnya.
c. Kewajiban
taat kepada rasul karena menyambut perintah allah sebagaimana dalam surah
An-Nisa : 64
Dan
Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin
Allah.
d. Perintah
taat kepada rasul bersama perintah taat kepada allah, sebagaimana dalam surah
al imran :32
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan
Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir".
e. Perintah
taat kepada rasul secara khusus, sebagaimana dalam surah al- Hasyr:7
apa
yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu,
Maka tinggalkanlah.
2.2.Dalil
Hadis
Hadis menjelaskan bahwa seseorang tidak akan sesat apabila
hidup berpegang teguh pada al-Qur’an dan sunah orang yang tidak berpegang teguh
pada keduanya atau tidak mengikuti sunah berarti tersesat dan nabi tidak pernah
memerintahkan kecuali yang diperintah allah dan siapa yang taat kepada nabi
berarti ia taat juga kepada Allah.
2.3. Ijma
para ulama
Dari ijma para ulama
dapat diambil kesimpulan :
a. Para ulama sepakat bahwa sunah sebagai
hujah, semua umat islam menerima dan mengikuti
b. Kehujatan sunah adalah sebagai mubayyin
(penjelas) terhadap al – Quran, atau berdiri sendiri sebagai hujah untuk
menambah hukum yang belum diterpkan oleh al-Qur’an
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an[5]
Fungsi hadis secara umum
adalah untuk menjelaskan makna kandungan Al-Qur’an yang sangat dalam dan global , sebagaimana
firman Allah dalam surah An-Nahl :44
dan
Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa
yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikiran
Hanya saja kemudian oleh para ulama
diperinci ke berbagai bentuk penjelasan yang secara garis besar memiliki empat
makna penjelas hadis terhadap Al-Qur’an yaitu sebagai berikut :
1. Bayan
Taqrir
Posisi
hadis sebagai penguat atau memperkuat al-Quran artinya hadis menjelaskan
apa yang telas dijelaskan oleh Al-Quran
misalnya hadis tentang shalat, zhakat, puasa dan haji
2. Bayan
Tafsir
Hadis ini sebagai penjelas (tafsir) terhadap
al-Quran dan fungsi inilah yang terbanyak pada umumnya penjelasan yang diberikan ada 3 macam yaitu:
a. Tafshil
al-Mujmal (memperinci
yang global)
Hadis yang memberi
penjelasan tentang ayat ayat al-Quran yang masih bersifat umum atau global
b. Takhshish
Al-amm
Hadis mengkhususkan ayat
ayat al-Quran yang umum, misalnya tentang waris dalam surah an-Nisa : 11
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bagahian dua orang anak perempuan.
c. Taqyid
Al-Muthlaq
Hadis yang membahas
tentang kemutlaqan ayat ayat al-Quran artinya al-Quran keterangan secara mutlaq
kemudian dibatasi dengan hadis muqayyad misal firman allah dalam surah
Al-Maidah : 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
3. Bayan
naskhi
Hadis yang mengganti hukum yang
diterapkan di dalam al-Quran misalnya kewajiban wasiat yang diterangkan dalam
surah Al-baqarah :180
Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.
Ayat diatas yang di nasakh dengan hadis
nabi
Yang mana arti dari hadis tersebut adalah :
Sesungguhnya
allah memberikan hak kepada setiap yang mempunyai hak hak dan tidak ada wasiat
itu wajib bagi waris. (HR.An-Nasa’i)
4. Bayan
Tasyri’i
Hadis yang menciptakan hukum syriat (tasyri)
yang belum dijelaskan oleh al-Quran para ulama berpendapat tentang fungsi sunah
sebagai dalil pada sesuatu hal yang tidak disebutkan di dalam Al-Quran.
Kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa sunah berdiri sendiri sebagai dalil
hukum dan yang lain berpendapat bahwa sunah menetapkan dalil yang terkandung .
Perkembangan Awal Penulisan
Hadis
Sejarah awal
penghimpunan hadis mengalami masa yang sangat panjang dibandingkan dengan
al-quran yang hanya membutuhkan waktu
sekitar 15 tahunan sementara untuk penghimpunan dan pengkodifikasikan hadis
membutuhkan waktu sekitar tiga abad[6]. Hal
ini dianggap wajar karena Al-Quran pada masa Nabi sudah tercatat seluruhnya
sekalipun sangat sederhana sekalipun dibukukan pada masa Abu Bakar dan
penyempurnaannya dilakukan pada masa Khalifah Utsman bin affan. Sedangkan untuk
penulisan hadis pada masa nabi Secara umum justru melarangnya. Dalam
pengkodifikasikan dan pengumpulan hadis melibatkan banyak orang dan banyak
mendapat permasalahan[7]
Sedang
yang dimaksud dengan periodisasi penghimpunan hadis adalah fase fase yang telah
ditempuh dan dialami dalam sejarah pembinaan dan perkembangan hadis sejak masa
rasulullah SAW sampai terwujudnya kitab kitab yang bayak kita jumpai sekarang
ini . adapun fase fase tersebut adalah[8]:
1. Fase
pengumpulan dan penulisan hadis oleh para sahabat
2. Fase
pengumpulan dan penulisan hadis oleh para tabi’in di abad pertama Hijriah
3. Fase
pengumpulan dan penulisan hadis pada akhir abad pertama Hijriah dan awal abad
kedua Hijriah
4. Fase
pengumpulan dan penulisan hadis pada abad ke dua
Perkembangan penghimpunan dan
pengkodifikasikan hadis[9] :
1. Priode
Nabi Muhammad SAW (13SH-11H)
Nabi
dalam melaksanakan tugasnya sebagai rasul berdakwah menyampaikan dan
mengajarkan risalah Islamiah kepada umat sebagai sumber hadis menjadi figur
sentral yang mendapatkan banyak perhatian sahabat. Segala aktivitasnya seperti
perkataan, perbuatan, dan keputusan beliau diingat dan disampaikan kepada
sahabat yang lain seban hadis dari beliau mengajarkan untuk menyampaikan apa
yang dilihat dan di dengar dari rasulullah.
2. Priode
Sahabat (12-98 H )
Setelah Nabi
Wafat para sahabat belum memikirkan penghimpunan dan pengkodifikasikan hadis
dikarenakan banya problem yang timbul diantara para umat sehingga banyak dari
mereka yang murtad dan banyak terjadi peperangan sehingga menyebabkan para para
penghafal Quran banyak yang gugur.
Hukum kebolehan menulis
hadis terjadi secara berangsur angsur
tercatat ada 6 orang diantara para sahabat yang tergolong banyak meriwayatkan
hadi sebagai berikut[10] :
a. Abu
Huirairah meriwayatkan sebayak 5.374 buah hadis
b. Abdullah
bin Umar bin Al-Khaththab meriwayatkan sebayak 2.635 buah hadis
c. Anas
bin Malik meriwayatkan sebayak 2.286 buah hadis
d. Aisyah
Ummi Al- Mukminin meriwayatkan sebayak 2.210 buah hadis
e. Abdullah
bin Abbas meriwayatkan sebayak 1.660 buah hadis
f. Jabir
bin Abdullah meriwayatkan sebayak 1.540 buah hadis
3. Priode
Tabi’in
4. Priode
Tabi’ Tbi’in
5. Priode
setelah Tabi’ Tabiin
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadis
menurut bahasa berarti baru, hadis juga secara bahasa berarti sesuatu yang
dibicarakan. Hadis menurut istilah segala sesuatu yang disandarkan kepada para
Nabi baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan atau sifat. seluruh umat Islam
telah sepakat bahwa Hadis Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam
al-Quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan
mengikuti al-Qur’an
Kedudukan
Hadis Dalam Ajaran Islam :
1. Hadis merupakan sumber hukum islam
2. Dalil dalil kehujatan hadis
Fungsi
dari Hadis
1. Bayan
Taqrir
2. Bayan
Tafsir
3. Bayan
naskhi
4. Bayan
Tasyri’i
DAFTAR PUSTAKA
Khon, Abdul Majid,2012,
Ulumul Qur’an,Jakarta: Amzah
Yuslem, Nawir, 2001, Ulumul
Qur’an, Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya
Al-Qathathan,
Syaikh Manna’a, 2012, Pengantar Studu Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Al-Kausar,
[1]Syaikh
Manna’a Al-Qathathan, Pengantar Studu Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Al-Kausar,
2012,Cet Ke-6, hlm.22.
[2] Syaikh
Manna’a Al-Qathathan, hlm26.
[3]
DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.15
[4] DR.H.Abdul
Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.25
[5]
DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.18
[6] DR.Nawir
Yuslem,MA, Ulumul Hadis, Jakarta: PT. Mutiara Sumber widya, 2001,Cet Ke-1,
hlm.83
[7]
DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.46
[8] DR.Nawir
Yuslem,MA, Ulumul Hadis, Jakarta: PT. Mutiara Sumber widya, 2001,Cet Ke-1,
hlm.84-85
[9]
DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2012,Cet Ke-2, hlm.46-47
[10]
DR.H.Abdul Majid Khon,M.Ag, hlm.55
0 komentar:
Posting Komentar