Rabu, 24 Oktober 2012

Sumber Hukum Islam


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Pada hakikatnya kata dalil mengandung makna sebagai sesuatu yang memberi petunjuk serta pedoman yang mampu menghantarkan orang menuju atau mememukan sesuatu yang dia inginkan dalam konteks dalil juga terdapat upaya  Ijtihad  untuk menemukan hukum islam dari berbagai sumber oleh karena itu disusunlah sebuah dasar yang menjadi titik tumpu kita dalam berpegang teguh yaitu : Al-Qur’an dan hadis dikarnakan keduanya dasar lahirnya tuntunan islam .
            Sedangkan Ijma dan Qiyas sebenarnya bukan sumber hukum islam tetapi hanya dalil saja dikarnakan dikarnakan keduanya bukan dasar lahirnya hukum islam .tetapi ke duanya merupakan petunjuk sebagai penguat al-Qur’an dan Hadis.

Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Al-Qur’an
2.      Apa yang dimaksud dengan Hadis
3.      Apa yang dimaksud dengan Ijma
4.      Apa yang dimaksud dengan qiyas

Tujuan Penelitian
1.      Penelitian ini diharapkan memudahkan para pembaca untuk memahami apa itu Al-Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas
2.      Penilitian ini bertujuan agar penbaca dapat membedakan Al-Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Al - Quran sebagai sumber hukum dan dalil hukum utama
Pengertian al – Quran
            Secara etimologi al-Quran merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a yang berarti bacaan , pengertian kebahasaan al - Qur’an adalah yang dibaca , dilihat, dan ditelaah . adapun pengertian secara terminologi, kata al-Qur’an terdapat beberapa definisi yang di kemukakan oleh  para ulama sebagai berikut[1].
اَلْقُرْاٌنُ هُوَ كَلَمُ  اللهِ تَعَا لَى الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِا للَّفْظِ الْعَرَبِيَّ الْمَنْقُوْلُ إِلَيْنَا بِا لتَّوَاتُرِ الْمَكْتُوْبُ فِيْ الْمَصَا حِفِ الْمُتَعَبَّدُ بِتِلاوَتِهِ الْمَبْدُوْءُ بِسُوْرَةِ الْفَاتِحَةِ الْمَخُتُوْمُ بِسُوْرَةِ النَّاسِ  
            Al-Qur’an adalah firman allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW berbasa arab,yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, termaksud di dalam mushhaf, membacanya merupakan ibadah,yang dimulai dari surat alfatiha (  الْفَاتِحَةِ ) dan diakhiri dengan surat annas ( النَّاسُ).

Sementara itu al-qur’an menurut  Muhammad Ali ash-shabuni[2] :

اَلْقُرْاٌنُ هُوَ كَلَمُ اللهِ الْمُمْجِزِ الْمُنَزَّلُ عَلَ خَا تَمِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ بِوَاسِطَةِ الأَمِيْنِ جِبْرِيْلِ عَلَيْهِ السَّمُ الْمَكْتُوْبُ فِيْ الْمَصَا حِفِ الْمَنْقُوْلُ إِلَيْنَا بِا لتَّوَاتُرِ الْمُتَعَبَّدُ بِتِلاوَتِهِ الْمَبْدُوْءُ بِسُوْرَةِ الْفَتِحَةِ الْمُخْتَتَمُ بِسُوْرَةِالنَّاسِ  
            Al-Quran adalah firman allah SWT yang merupakan muzizat yang diturunkan kepada “ penutup para nabi dan rasul” (Muhammad SAW) melalui malaikat Jibril termaktub didalam mushhaf yang diriwayatkan kepada kita selaku umatnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah yang dimulai dari surat alfatiha (  الْفَاتِحَةِ ) dan diakhiri dengan surat annas ( النَّاسُ).
Sedangkan menurut Ali Hasbullah al-Qur’an sebagai[3] :

الْكِتَا بُ أَوْ الْقُرْ اَنُ هُوَ كَلاَ مُ اللهِ تَعَا لَي الْمُنَزَّلُ عَلَ مُحَمَّدٍ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِسَا نِ عَرَبِيَّ مُبِيْنِ تِبْيَا نَا لِمَا بِهِ صَلا حٌ لِلنَّسِ فِي دُنْيَا هُمْ وَأُخْرَاهُمْ  
Al-Quran adalah firman Allah SWT yang ditunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Berbahasa Arab yang nyata , sebagai penjelas untuk keselamatan manusia di dunia dan di akhirat.

Dari ketiga difinisi diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa pada hakikatnya al-Qur’an itu sebagai[4] :
1.      al-Qur’an itu sebagai wahyu yang difirmankan kepada kita baik makna maupun lafadznya
2.      al-Qur’an itu diturunkan kepada nabi muhammad SAW artinya wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad seperti Zabur, Injil danTaurat bukanlah al-Qur’an
3.      bahasa al-Qur’an adalah bahasa Arab
4.      al-Quran diriwatkan secara mutawatir artinya semua ayat dalam al-Qur’an terdapat dalam mushhaf usamani .
Di dalam membaca dan cara  al-Qur’an itu sendiri dikenal dengan empat tingkatan qira’ah (cara membaca al-Qur’an ) yairu :
1.      Qira’ah mutawaritah yaitu qira’ah yang disampaikan darii generasi ke generasi lain secara berkesinambungan , mulai dari masa para sahabat , oleh banyak orang dikarnakan banyaknya orang tersebut secara logika di jamin tidak terdapat kesalahan dalam peristiwa hayatannya.
2.      Qiraah masyhurah yaitu qira’ah yang diriwatkan secara shahih sejak masa sahabat , oleh sejumlah orang yang jumlah  pelakunya tidak sebanyak Qira’ah mutawaritah tapi sejak masa tabi’in qira’ah ini menjadi mutawatir .
3.      Qira’ah ahad yaitu yaitu qiraah yang diriwatkan secara shahih yang jumlah peristiwanya tidak sebanyak Qiraah masyhurah . tidak sebanyak peristiwa
4.      Qira’ah syadzdzah yaitu qira’ah yang dilihat dari jumlah peristiwanya Qiraah masyhurah apalagi Qira’ah mutawaritah .

Fungsi fungsi al-Qur’an
1.      al-Qur’an Sebagai al-huda ( petunjuk ) bagi manusia yang bertakwa untuk keselamatan dan kebahagiyaan dunia akhirat .
2.      al-Qur’an sebagai rahmat yang menghantarkan manusia untuk hidup dengaan penuh kasih sayang sebagai bukti bahwa allah SWT maha pengasih lagi maha pengayang.
3.      al-Qur’an sebagai maw’izhah (bimbingan dan pengajaran) bagi manusia untuk mencapai fitrahnya sebagai tibyan (penjelas) dan tafhil (pemerinci) atas segala sesuatu yang perlu di ketahui manusia untuk kepentingan dan keselamatan di dunia dan akhirat .
4.      al-Qur’an sebagai furqan (pembeda yang baik dan yang buruk)
5.      al-Qur’an sebagai nur (cahaya) yang menerangi qalbu (hati) manusia untuk melihat kebebnaran dan kebenaran.

B.     Al - Hadis  sebagai sumber hukum dan dalil hukum utama
Pengertian Hadis
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa Hadis Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam al-Quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti al-Quran. Karena tanpa keduanya orang islam tidak mungkin dapat memahami islam secara mendalam. Seorang mujahid dan seorang alim tidak diperbolehkan hanya mengambil dari salah satu dari keduanya.
Banyak ayat al Quran dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum Islam selain al Quran yang wajib diikuti, baik dalam bentuk
. Hadis juga merupakan tingkah laku Rasulullah baik berupa perkataan perbuatan dan ketetapan atau takdir  .


Adapun fungsi dari hadis itu sendiri adalah :
1.      Memperkut hukum hukum yang telah di tentukan oleh Allah.
2.      Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al-Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi.

Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:

1.      Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
2.      Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
3.      Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
4.      Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau

Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1.      Rawinya bersifat adil
2.       Sempurna ingatan
3.      Sanadnya tidak terputus
4.      Hadits itu tidak berilat, dan
5.       Hadits itu tidak janggal

C.    Al – Ijma sebagai sumber hukum dan dalil hukum utama
Pengertian Ijma
Dari segi kebahasaan kata ijma mengandung dua arti pertama bermakna    “ ketetapan hati pada sesuatu “. Pengertian ijma dalam konteks ini mermakna antara lain ucapan nabi Nuh kepada kaumnya , dalam surat Yunus ayat 71
Maka kepada allah-lah aku bertakwa , karena itu bulatkanlah keputusan-mu dan buatlah (kumpulkanlah) sekutu sekutumu (untuk membinasahkanku).
Kedua, kata Ijma bermakna kesepakatan terhadap sesuatu , kata Ijma dalam pengertian ini di temukan dalam surat Yusuf ayat 15
فَلَمَّ ذَهَبُواْ بِهِ  وَأَجْمَعُوَاْ أَن تَجْعَلُوهُ فِي غَيَبَتِ اُلْجُبِّ ج  وَأَوْحَيْنَاَ إِلَيْهِ لَتُنَبِّعَنَّهُمْ بِأَمْرِ هِمْ هَذَا وَهُمْ لاَ يَشْعُرُوْنَ
Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukan nya kedalam sumur ( lalu mereka memasukan dia) dan (diwaktu dia sudah dalam sumur ) kami wahyukan kepada Yusuf : ‘ sesungguhnya kamu akan memceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini , sedang mereka tidak ingat lagi.
إِتَّفَا جَمِيْعُ الُمجْتْهِدِ يْنَ مِنَ الُمسْلِمِيْنَ فِي عَصْرِ مِنَ العُصُوْرِ بَعْدَ وَفَا ةِ الرَّ سُوْلِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَليَ حُكْمِ شَرْعِيَّ  
Adapun Secara terminologi kata Ijma mengandung arti yakni[5]
إِتَّفَاقُ جَمِيْعُ اَلْمُجْهِدِيْنَ مِنَ اَلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ عَدْرِ مِنَ اَلعُصُوْرِ بَعْدَ وَفَا ةِ اَلْرِسُوْلِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى حُكْمِ شَرْعِيَّ
Kesepakatan para ulama mujtahid dalam suatu masa tertentu setelah wafatnya rasulullahyang berkaitan dengan hukum syara .

Kedudukan Ijma sebagai hujjat
Sebagian ulama berpendapan bahwa Ijma merupakan hujjat yang bersipat qath’i (pasti) artinya bahwa Ijma merupakan dasar penetapan hukum yang bersipat mengikat dan wajib dipatuhi serta di amalkan . itulah sebabnya ulama metetapkan Ijma sebgai sumber dan dalil hukum yang ketiga setelah al-qur’an dan sunah . adapun dalil Ijma sebagai hujjat yang pasti ada dalam al-Qur’an surah an-nisa ayat 115 yang berbunyi
وَمَنْيُشَا قِقِ اُلرَّسُو لَ مِمْبَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ اَلهُدَ ىَ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ اُلْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ  مَتَوَلَّىْ وَنُصْلِهِ   جَهَنَّمَ وَسَاَءَتْ مَصِيْرٍ 
Dan barang siapa yang menentang Rasul yang sudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang orang mukmin , kami berikan ia leluasa kesehatan yang telah di kuasainya itu dan kami masukan ia ke dalam jahanam , dan jahanan itu seburuk buruknya tempat kembali.
Para ulama berpendapat bahwa ancaman siksa tersebut di tunjukan untuk orang orang yang menentang rasul dan tidak mau mengikuti jalan orang mukmin ancaman siksa hanya ditunjukan kepada orang yang  melakukan perbuatan tercela dangan demikian mengikuti Ijma adalah wajib .
Apabila di tinjau dari segi pembentukannya Ijma dapat di bedakann menjadi dua macam yaitu Ijma Shari/nuthqi (Ijma secara jelas/melalui penuuran) dan Ijma sukuti (diam dan tidak membantah pendapat yang ada).
1.      Ijma sharih adalah kesepakatan para ulama di mana kesepakatan tersebut dinyatakan dalam bentuk perkataan lisan atau perbuatan mengenai hukum islam dari suatu masalah tersebut.Ijma dalam bentuk ini dapat terjadi apabila para ulama berkumpul di suatu tempat kemudian masing masing dari mereka menyatakan pendapat mengenai suatu masalah tertentu dimana ternya pendapat mereka itu sama .
2.      Ijma sukuti adalah sebagian ulama yang menyatakan pendapat mereka mengenai suatu masalah tertentu pada waktu yang tertentu pula , sementara sebagian ulama yang lain telah mengetahui pendapat ulama tersebut, mengambil sikap diam dan tidak menolak pendapat tersebut



D.    Al – Qiyas sebagai sumber hukum dan dalil hukum utama
Pengertian Qiyas
Qiyas secara etimologi berarti qadr (ukuranatau bandingan). Adapun kata Qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dirumuskan oleh ulama diantaranya sebagai berikut :
1.      Qiyas menurut Ibnu as-Subhki[6] adalah :
Qiyas memurutnya berarti menyamaan hukum satu dengan hukum lainnya dikarnakan adanya kesamaan .
2.      Qiyas menurut al-Amaidi[7]adalah :
Qiyas memurutnya berarti keserupaan antar cabang dan asal pada illah hukum asal menurut pandangan ulama dari segi kemestian (keharusan) terdapat hukum (asal)
3.      Qiyas memurut Wahban az-Zuhaili[8] adalah :
Qiyas memurutnya adalah menghubungkan suatu masalah yang tidak dapat nashsh(jalan keluar/solusinya) tentang hukumnya, karena adanya persekutuan keduanya dari segi hukum .

Unsur Unsur Qiyas
Meskifun difinisi Qiyas berbeda beda pada redaksinya namun dalam hakikatnya terdapat kesamaan makna dimana dalam definisi mereka terdapat kesamaan unsur Qiyas yaitu :
1.      Al-ashl (dasar pokok)
Adapun yang dimaksud dengan al-Ashl adalah sesuatu yang telah di tetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nashsh baik itu al-Qur’an maupun sunah dalam istilah lain al-Ashl ini disebut juga dengan maqis atau musyabbahbih ( yang diserupakan dengannya ).
2.      Al-Far’u (cabang)
adapun yang dimaksud dengan al-Far’u adalah masalah yang hendak di Qiyaskan yang tidak ada ketentuan nashsh yang menetapkan hukumnya . unsur ini juga sering disebut dengan maqis atau mahal asy-syabh. Dalam unsur ini juga para ulama menyebutkan beberappa syarat sebagai berikut :
a.       Sebelum di qiyaskan belum ada nashsh lain yang mementukan hukumnya.
b.      Adanya kesamaan antara illah yang terdapat pada al-Ashl dan yang terdapat pada al-Far’u
c.       Tidak terdapat dalil qath’i yang kandungnnya berlawanan dengan al-Far’u.
d.      Hukum yang terdapat dalam al- ashl bersipat sama dengan hukum yang terdapat dalam al-far’u.
3.      Hukum Ashl
Adapun yang dimaksud dengan hukum Ashl adalah huum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya ditentukan atau ditetapkan oleh nashsh tertentu baik al-qur’an maupun sunah. Adapun syarat syrat dari hukum Ashl sebagai berikut :
a.       Hukum tersebut adalah hukum Syara
b.      Illah hukum dapat di temukan (bukan hukum yang tidak dapat di pahami illahnya).
c.       Hukum ashl tidak dapat di kelompokan menjadi khushushiyyah  rasulallah.
d.      Hukum Ashl berlaku setelah Rasulullah wafat.
4.      Illah
Adapun yang dimakasud dengan Illah  adalah suatu sifat nyata yang berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum . para ulama menetapkan syarat terhadap suatu illah hukum agar dipandang sah sebagai illah yaitu sebagai berikut :
a.       Zhahir yaitu illah yang bersipat jelas atau nyata
b.      Illah harus memiliki makna yang sesuai dengan kaitan dan tujuan hukum
c.       Mundhabithah yaitu illah harus sesuatu yang dapat di ukur dan jelas batasnya apabila tidak di ukur atau dapat dikacaukan dengan sifat yang lain maka illahnya tidak syah
d.      Mulaim wa Munasib yaitu illah harus memiliki kelayakan dan memiliki hubungan yang sesuai antara hukum dan sifat yang dipandang sebagai suatu illah.
e.       Muta’addiyah yaitu sifat yang terdapat bukan hanya pada peristiwa yang ada nashsh hukumnya tetapi juga terdapat pada peristiwa peristiwa lain yang hendak ditetapkan hukumnya .



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Al-Qur’an adalah firman allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW berbasa arab,yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, termaksud di dalam mushhaf, membacanya merupakan ibadah,yang dimulai dari surat alfatiha (  الْفَاتِحَةِ ) dan diakhiri dengan surat annas ( النَّاسُ).
Kedudukan Ijma merupakan hujjat yang bersipat qath’i (pasti) artinya bahwa Ijma merupakan dasar penetapan hukum yang bersipat mengikat dan wajib dipatuhi serta di amalkan . itulah sebabnya ulama metetapkan Ijma sebgai sumber dan dalil hukum yang ketiga setelah al-qur’an dan sunah . adapun dalil Ijma sebagai hujjat yang pasti ada dalam al-Qur’an surah an
Qiyas secara etimologi berarti qadr (ukuranatau bandingan).




DAFTAR PUSTAKA

Dahlan,Abdul Rahman,2010,Ushul Fiqih,Jakarta:Amzah.
Ali ash – shabuni,Muhammad, at -Tabiyan fi Ulumul Qur’an,Jakarta: : Dinamika Berkah Utama.
Hasbullah,Ali, ushul at- Tasyri al-islammi,mesir: Dar al- Maarif.
Audah,Abdul Qadir, al- Islami,Beirut: Dar al- Fikr al-Arabi.
Al-Maidi,al-ihram fi Ushul al-Ahram,Beirut:Dar al-Kitab al-Arabi.
az-Zuahili, Wahban,1986, Ushul al-fiqh, Damsyiq: Dar al-Fikr.




[1] DR.H.Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, Jakarta:Amzah, 2010,hlm.115.
[2] Muhammad Ali ash - shabuni,at -Tabiyan fi Ulumul Qur’an,jakarta : Dinamika Berkah Utama, hlm.6.
[3] Ali Hasbullah,ushul at- Tasyri al-islammi,Mesir: Dar al- Maarif, 1971-1391,hlm.17.
[4] DR.H.Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqih,  Jakarta: Amzah, 2010, hlm.118.
[5] Abdul Qadir Audah,at-tasyri,al-Jana’a, al- Islami,jus 1,Beirut: Dar al- Fikr al-Arabi,tt,hlm.165.
[6] DR.H.Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, Jakarta:Amzah, 2010,hlm.161.
[7] Al-Maidi,al-ihram fi Ushul al-Ahram,Beirut:Dar al-Kitab al-Arabi,hlm.168.
[8] Wahban az-Zuahili, Ushul al-fiqh,Damsyiq:Dar al-Fikr,1986,hlm.48.

0 komentar:

Posting Komentar